Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 77/KEP/B5/2025 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Penunjukan Pneghuni Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DALAM PENUNJUKAN PNEGHUNI RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL