Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 77/KEP/B5/2025 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Penunjukan Pneghuni Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 77/KEP/B5/2025 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Penunjukan Pneghuni Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
77/KEP/B5/2025
Tahun
2025
Subjek
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DALAM PENUNJUKAN PNEGHUNI RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
KEPMEN
Tanggal Penetapan
24 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2025
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
BIRUMPERAN
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 193 kali

FILE-FILE PERATURAN

77_KEP_B5_2025 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Penunjukan Penghuni rumah Negara.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH