Surat Edaran Bersama Nomor 2/SEB/F1/2025 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak di Lingkungan Kementerian Kependudukan/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Swasta, dan Masyarakat
PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PENITIPAN ANAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA/DAERAH, SWASTA, DAN MASYARAKAT