User bisa mengakses website jdih.bkkbn.go.id dan mengcopy file yang ada. Gunakan file yang diambil dengan bijaksana dan sebagaimana mestinya. Dasar hukum JDIHN adalah:

1. Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum

3. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor : 1 Tahun 2024 tentang JDIH

Penggunaan website jdih.bkkbn.go.id sebagai berikut:

1. Merupakan sarana untuk mempermudah dalam mencari informasi hukum

2. Sebagai informasi pengambilan keputusan dan kebijakan

3. Meminimalisasi kecenderungan terjadinya duplikasi, disharmonisasi multitafsir, dan lain-lain

4. Penghematan biaya dan ruang

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis melekat erat dengan pembangunan hukum nasional dalam upaya mewujudkan supremasi hukum. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam upaya membedah semua unsur pembangunan hukum dalam rangka mengingidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi pemecahannya menyelenggarakan yaitu Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya. Pada saat membedah dokumentasi hukum, para peserta seminar mengetahui bahwa dukungan dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhkan. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan akses informasi hukum yang efektif, sehingga dokumen/informasi hukum sulit dicari dan ditemukan kembali pada saat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan hukum, seperti: penelitian hukum, perencanaan hukum, penyusunan naskah akademis, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pembentukan kebijakan pimpinan dan lain-lain. Berdasarkan pengamatan peserta Seminar Hukum Nasional III Tahun 1974, faktor penyebab lemahnya dukungan dokumentasi hukum antara lain adalah:

1. Dokumen hukum potensial, tersebar luas di instansi pemerintah di pusat sampai daerah dengan wilayah kepulauan yang sangat luas;

2. Dokumen-dokumen hukum tersebut belum semuanya dikelola dengan baik dalam suatu sistem;

3. Tenaga pengelola yang ada sangat kurang;

4. Perhatian terhadap keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum masih sangat kurang

BPHN sebagai Pusat JDIHN akan menerapkan Kebijakan Integrasi Website JDIHN. BKKBN mengeluarkan Peraturan Kepala Nomor 228/PER/B4/2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional serta disusun Pedoman Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Peraturan Kepala dan Pedoman JDIH sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Pada mulanya JDIH BKKBN disebarluaskan melalui website bkkbn.go.id. Saat ini JDIH BKKBN dapat diakses melalui jdih.bkkbn.go.id untuk kemudahan berintegrasi dengan pusat JDIHN BPHN.