Koordinasi Pembinaan JDIH Kemendukbangga/BKKBN ke BPHN Kemenhum
Koordinasi Pembinaan JDIH Kemendukbangga/BKKBN ke BPHN Kemenhum
Koordinasi Pembinaan JDIH Kemendukbangga/BKKBN ke BPHN Kemenhum
Peraturan Mentri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Pembangunan Keluarga BKKBN No 1 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Tenanga Penyeluruh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Jakarta, 9 Juli 2025 – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana. Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, serta pemerataan pelayanan di bidang Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.
Studi Banding Tim Pengelola JDIH Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesi/ BP2MI: Menuju Pengelolaan Informasi Hukum yang Lebih Efektif dan Inovatif