Peraturan Mentri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Pembangunan Keluarga BKKBN No 1 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Tenanga Penyeluruh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Peraturan Mentri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Pembangunan Keluarga BKKBN No 1 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Tenanga Penyeluruh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Jakarta, 9 Juli 2025 – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana. Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, serta pemerataan pelayanan di bidang Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam konsideransnya, peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2017, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan program KB. Aturan baru ini mengatur secara rinci proses perencanaan kebutuhan, penempatan pada wilayah binaan, mutasi wilayah binaan, pengembangan kompetensi, penyediaan sarana dan prasarana kerja, pembinaan disiplin, hingga pengawasan dan evaluasi bagi Penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB (PLKB).
Kepala BKKBN, Wihaji, menyampaikan bahwa penguatan peran Penyuluh KB dan PLKB menjadi kunci sukses pencapaian sasaran program kependudukan dan pembangunan keluarga. "Peraturan ini tidak hanya mengatur tata kelola, tetapi juga memastikan adanya pembinaan berkelanjutan, evaluasi kinerja, dan dukungan teknologi, sehingga para penyuluh dapat bekerja lebih optimal di lapangan," ujarnya.
Beberapa ketentuan strategis yang diatur dalam Permen ini meliputi:
- Perencanaan Kebutuhan – Penetapan jumlah Penyuluh KB dan PLKB berdasarkan analisis beban kerja, indikator wilayah binaan, jumlah penduduk, kondisi demografi, dan jumlah pasangan usia subur.
- Pengembangan Kompetensi – Melalui pelatihan klasikal (seminar, kursus, penataran) dan nonklasikal (e-learning, bimbingan kerja, magang) sesuai standar kompetensi jabatan.
- Mutasi Wilayah Binaan – Dilakukan untuk pemerataan distribusi dan kesesuaian kompetensi, dengan mekanisme usulan, analisis, rekomendasi, dan penetapan yang transparan.
- Pengawasan dan Evaluasi – Minimal satu kali setahun, oleh unit kerja di Kementerian/BKKBN atau perangkat daerah yang membidangi KB, untuk memastikan efektivitas pendayagunaan tenaga di lapangan.
Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan pengelolaan dan pendayagunaan tenaga Penyuluh KB dan PLKB menjadi lebih terstruktur, profesional, dan adaptif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat. Aturan ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan pada 9 Juli 2025.