Gambar Berita

Studi Banding Tim Pengelola JDIH Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesi/ BP2MI

Jakarta, 12 Desember 2024 – Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan studi banding ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ BP2MI di Command Center BP2MI. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan JDIH melalui pembelajaran praktik baik dari BP2MI, yang telah meraih peringkat kedua nasional berdasarkan evaluasi Kementerian Hukum dan HAM. Astriana Katartika, SH., Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Biro Hukum dan Humas BP2MI, mengawali diskusi dengan menyoroti pentingnya koordinasi antarunit dalam mengelola JDIH. “Pengelolaan JDIH melibatkan banyak pihak, termasuk tim teknis dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta kontribusi anggota JDIH di satuan kerja (satker) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Ke depannya, pembinaan dan evaluasi (monev) menjadi salah satu indikator utama penilaian JDIH,” jelasnya.


Tim JDIH Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN mendapatkan wawasan terkait sistem pengelolaan JDIH BP2MI yang telah terintegrasi sejak tahun 2016. BP2MI memiliki inovasi seperti kios elektronik melalui Anjungan Informasi Mandiri (AIM) dan e-report yang disampaikan setiap 31 Desember. Selain Tim JDIH Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN menekankan perlunya koordinasi lintas unit untuk pengelolaan JDIH yang maksimal. Hal ini didukung oleh penjelasan Astriana bahwa tim hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan Pusdatin sebagai pengelola teknis dan tim humas untuk promosi serta sosialisasi.

Sebagai bentuk penguatan, BP2MI juga melibatkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam tim kerja, termasuk memberikan masukan terkait keamanan dokumen sesuai standar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "Kami mengakomodasi kebutuhan pengguna dengan desain web yang simpel dan menarik agar masyarakat mudah mengakses informasi hukum," ujar Astriana.

Adapun Rekomendasi untuk Pengelolaan JDIH Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN yang diperoleh melalui Studi banding ini, di antaranya:

  1. Peningkatan Inovasi: Penambahan fitur kreatif, seperti infografis dan promosi melalui media sosial, untuk menarik minat pengguna.
  2. Evaluasi Berkala: Melakukan monev minimal satu kali setahun melalui kuisioner dan koordinasi dengan pusat JDIH (BPHN).
  3. Penguatan Kapasitas Kantor Perwakilan: Memberikan pelatihan kepada perwakilan di daerah untuk meningkatkan kontribusi terhadap pusat, khususnya dalam validasi dokumen.
  4. Integrasi Sistem: Mengadopsi pendekatan berbasis teknologi, seperti SPBE, untuk memastikan efisiensi dan keamanan dokumen hukum.

 

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN dalam mengembangkan JDIH yang responsif terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Dengan belajar dari praktik BP2MI, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum dan memberikan manfaat lebih luas kepada publik.