Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
Jenis
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
3
Tahun
2025
Subjek
PENYESUAIAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK PADA MASA LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI SUCI NYEPI TAHUN BARU SAKA 1947 DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1446 HIJRIAH
Singkatan Jenis
SE MENTERI
Tanggal Penetapan
14 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2025
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
Biro Sumber Daya Manusia
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 202 kali

FILE-FILE PERATURAN

SE Mendukbangga-BKKBN Nomor 3 Tahun 2025.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH