Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 58/KEP/F1/2025 tentang Pembagian Peran Unit Kerja Eselon II pada Program Taman Asuh Sayang Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 58/KEP/F1/2025 tentang Pembagian Peran Unit Kerja Eselon II pada Program Taman Asuh Sayang Anak
Jenis
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
58/KEP/F1/2025
Tahun
2025
Subjek
PEMBAGIAN PERAN UNIT KERJA ESELON II PADA PROGRAM TAMAN ASUH SAYANG ANAK
Singkatan Jenis
KEPMEN
Tanggal Penetapan
04 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2025
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Budi Setiyono
Pemrakarsa
DITBALNAK
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 247 kali

FILE-FILE PERATURAN

58_KEP_F1_2025 tentang Pembagian Peran Unit Kerja Eselon II Pada Program Taman Asuh Sayang Anak.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH