Berita

Peraturan Mentri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Pembangunan Keluarga BKKBN No 1 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Tenanga Penyeluruh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana

Peraturan Mentri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Pembangunan Keluarga BKKBN No 1 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Tenanga Penyeluruh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Jakarta, 9 Juli 2025 – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana. Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, serta pemerataan pelayanan di bidang Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.

Helpdesk JDIH