Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengguna Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026

MATERI POKOK PERATURAN

JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOKB TAHUN ANGGARAN 2026
2025
PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 5, BNRI 2025/NO. 1024, 13 HLM.
PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026
  ABSTRAK -Peraturan ini dibentuk dalam rangka menjamin pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dalam mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting yang menjadi urusan pemerintahan daerah, yang didukung dengan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2026 sehingga perlu ada petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun 2026. 
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 25/2004, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No. 61/2024, UU No. 52/2009, UU 23/2014, UU 1/2022, Perpres No. 180/2024, Perpres No. 181/2024, Perpres No. 12/2025, Perpres No. 80/2025, Perka BKKBN No. 82/PER/B5/2011, Permendukbangga/BKKBN No. 6/2024.
  -

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Bantuan Operasional Keluarga Berencana, yaitu dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada pemerintah daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang berdasarkan dengan kewenangan daerah dalam pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana untuk mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Di dalam peraturan ini terdapat pengaturan mengenai Pengelolaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang meliputi meliputi penyusunan rencana penggunaan dana, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, dan monitoring dan evaluasi. Adapun dalam penyusunan rencana penggunaan dana juga mengatur minimal memuat menu rincian, rincian kegiatan, volume, unit cost, komponen, rincian alokasi BOKB, keterangan, dan output.

 

 CATATAN:

-

 

 

-

 

-

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 28 November 2025 dan diundangkan pada tanggal 9 Desember 2025

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

 

Pengelolaan keuangan BOKB dalam APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengelolaan BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Kepala ini.

 

Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 794), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

  -Lampiran 36 Hlm
 

 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengguna Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026
Jenis
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
5
Tahun
2025
Subjek
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026
Singkatan Jenis
PERMEN
Tanggal Penetapan
28 November 2025
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2025
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
BNRI 2025 (1024) : 13 HLM. LAMP. : 37 HLM
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
BIRENKEU
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 386 kali

Peraturan Terkait:
  1. Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
FILE-FILE PERATURAN

2025Permendukbangga005.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut:
  1. Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional No. 4 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2025
Helpdesk JDIH