| JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOKB TAHUN ANGGARAN 2026 | |||
| 2025 | |||
| PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 5, BNRI 2025/NO. 1024, 13 HLM. | |||
| PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026 | |||
| ABSTRAK | - | Peraturan ini dibentuk dalam rangka menjamin pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dalam mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting yang menjadi urusan pemerintahan daerah, yang didukung dengan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2026 sehingga perlu ada petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun 2026. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 25/2004, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No. 61/2024, UU No. 52/2009, UU 23/2014, UU 1/2022, Perpres No. 180/2024, Perpres No. 181/2024, Perpres No. 12/2025, Perpres No. 80/2025, Perka BKKBN No. 82/PER/B5/2011, Permendukbangga/BKKBN No. 6/2024. | ||
| - | Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Bantuan Operasional Keluarga Berencana, yaitu dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada pemerintah daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang berdasarkan dengan kewenangan daerah dalam pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana untuk mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Di dalam peraturan ini terdapat pengaturan mengenai Pengelolaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang meliputi meliputi penyusunan rencana penggunaan dana, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, dan monitoring dan evaluasi. Adapun dalam penyusunan rencana penggunaan dana juga mengatur minimal memuat menu rincian, rincian kegiatan, volume, unit cost, komponen, rincian alokasi BOKB, keterangan, dan output.
| ||
| CATATAN | : | -
-
-
-
-
| Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 28 November 2025 dan diundangkan pada tanggal 9 Desember 2025
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Pengelolaan keuangan BOKB dalam APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Kepala ini.
Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 794), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
| - | Lampiran 36 Hlm | ||
Halaman ini telah diakses 386 kali
2025Permendukbangga005.pdf