Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

OTK, Organisasi, Tata Kerja
2024
PERBKKBN NO. 6, BNRI 2024/NO. 946, 36 HLM.
PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

ABSTRAK

 

 

:

 

 

-

 

 

Dalam rangka mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien pasca perubahan organisasi guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39/2008 sebagaimana telah diubah UU61/2024, UU No.52/2009; Perpres 140/2024, Perpres 180/2024, Perpres 181/2024.
  

-

 

Dalam Peraturan Menteri Kedudukan, Tugas dan Fungsi Unit Kerja, Susunan Organisasi, Struktur Unit Kerja Eselon I, Staf Ahli dan unit kerja Pusat lainnya beserta UPT, Tata Kerja, Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian serta Penataan Organisasi dan Pengelolaan PPID di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

 CATATAN

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

-

 

 

 

-

-

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan

Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru dan dialihkannya Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Desember 2024.

Lamp 11 Hal

 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
6
Tahun
2024
Subjek
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
Permen
Tanggal Penetapan
09 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2024
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
BNRI.2024/0.946 jdih.bkkbn.go.id; 36 Hal
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 1,068 kali

FILE-FILE PERATURAN

2024Permendukbangga006.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH