Peraturan Hukum
Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen | : | Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN |
Judul | : | Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional |
Jenis | : | Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN |
Nomor | : | 6 |
Tahun | : | 2024 |
Subjek | : | ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Singkatan Jenis | : | Permen |
Tanggal Penetapan | : | 09 Desember 2024 |
Tanggal Pengundangan | : | 13 Desember 2024 |
T.E.U Badan | : | Indonesia, BKKBN |
Sumber | : | BNRI.2024/0.946 jdih.bkkbn.go.id; 36 Hal |
Tempat Terbit | : | Jakarta |
Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | BIHUKOR |
Urusan Pemerintahan | : | |
Penandatangan | : | Wihaji |
Pemrakarsa | : | Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana |
Peraturan Terkait | : | |
Dokumen Terkait | : | |
Unduh | : | |
Status | : | Berlaku |
File Abstrak | : |
Abstrak
OTK, Organisasi, Tata Kerja | |||
2024 | |||
PERBKKBN NO. 6, BNRI 2024/NO. 946, 36 HLM. | |||
PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL | |||
ABSTRAK
| :
| -
| Dalam rangka mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien pasca perubahan organisasi guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. |
- | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39/2008 sebagaimana telah diubah UU61/2024, UU No.52/2009; Perpres 140/2024, Perpres 180/2024, Perpres 181/2024. | ||
-
| Dalam Peraturan Menteri Kedudukan, Tugas dan Fungsi Unit Kerja, Susunan Organisasi, Struktur Unit Kerja Eselon I, Staf Ahli dan unit kerja Pusat lainnya beserta UPT, Tata Kerja, Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian serta Penataan Organisasi dan Pengelolaan PPID di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. | ||
CATATAN
| :
| -
- -
| Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru dan dialihkannya Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Desember 2024. Lamp 11 Hal |