Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2025
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 4
Tahun : 2024
Subjek : PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2025
Singkatan Jenis : Perban
Tanggal Penetapan : 18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan : 28 Oktober 2024
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BNRI.2024/0.794 jdih.bkkbn.go.id; 12 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Sundoyo
Pemrakarsa : Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku
File Abstrak :

Abstrak
Juknis BOKB
2024
PERBKKBN NO. 4, BN 2024/NO. 794, 62 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2025
 ABSTRAK -Dalam rangka mendukung program prioritas nasional dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah, perlu diberikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2025.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; UU No.23/2014; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020.
  -Dalam Peraturan Badan ini, mengatur mengenai klasifikasi kelompok kegiatan BOKB dan Pengelolaan BOKB. Pengelolaan BOKB sendiri meliputi hal hal yang bersifat teknis dalam Penggunaan BOKB, Koordinasi dan Pelaksanaan BOKB, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi BOKB. Peraturan Badan ini juga mengatur mengenai Format Laporan Realisasi penggunaan dana BOKB.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.