Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2025-2029

MATERI POKOK PERATURAN

RENSTRA KEMENDUKBANGGA/BKKBN TAHUN 2025-2029
2025
PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 4, BNRI 2025/NO. 870, 4 HLM.
PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/ BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TAHUN 2025-2029
  ABSTRAK -Peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 25/2004, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No. 61/2024, UU No. 52/2009, UU 59/2024, PP No. 40/2006, PP No. 87/2014, Perpres No. 180/2024, Perpres No. 181/2024, Perpres No. 12/2025, Perpres No. 80/2025, Perka BKKBN No. 82/PER/B5/2011, PerBKKBN No. 12/2020, Permendukbangga/BKKBN No. 6/2024.
  -Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Rencana Strategis Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2025-2029 yaitu dokumen perencanaan Kemendukbangga/BKKBN untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Di dalam peraturan ini terdapat baseline Indikator Prioritas Nasional yang Menjadi Tanggung Jawab BKKBN, Capaian Kinerja Renstra 2020-2024, identifikasi permasalahan dan tantangan dalam melaksanakan program Bangga Kencana, Visi, Misi, Tujuan, Dan Sasaran Strategis Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan, Target Kinerja Dan Kerangka Pendanaan.
 CATATAN:

-

 

-

 

 

-

 

 

Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 23 Oktober 2025 dan mulai berlaku saat diundangkan pada tanggal 24 Oktober 2025.

 

Data dan informasi kinerja Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 466), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  -Lampiran 150 Hlm

 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2025-2029
Jenis
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
4
Tahun
2025
Subjek
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TAHUN 2025-2029
Singkatan Jenis
PERMEN
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2025
T.E.U Badan
Indonesia, KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
BNRI 2025 (870) : 4 HLM. LAMP.: 150 HLM.
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
BIRENKEU
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 948 kali

Peraturan Terkait:
  1. Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
FILE-FILE PERATURAN

2025permendukbangga004.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut:
  1. Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional No. 6 Tahun 2020 tentang PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA NASIONAL TAHUN 2020-2024
Helpdesk JDIH