| RENSTRA KEMENDUKBANGGA/BKKBN TAHUN 2025-2029 | |||
| 2025 | |||
| PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 4, BNRI 2025/NO. 870, 4 HLM. | |||
| PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/ BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TAHUN 2025-2029 | |||
| ABSTRAK | - | Peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 25/2004, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No. 61/2024, UU No. 52/2009, UU 59/2024, PP No. 40/2006, PP No. 87/2014, Perpres No. 180/2024, Perpres No. 181/2024, Perpres No. 12/2025, Perpres No. 80/2025, Perka BKKBN No. 82/PER/B5/2011, PerBKKBN No. 12/2020, Permendukbangga/BKKBN No. 6/2024. | ||
| - | Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Rencana Strategis Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2025-2029 yaitu dokumen perencanaan Kemendukbangga/BKKBN untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Di dalam peraturan ini terdapat baseline Indikator Prioritas Nasional yang Menjadi Tanggung Jawab BKKBN, Capaian Kinerja Renstra 2020-2024, identifikasi permasalahan dan tantangan dalam melaksanakan program Bangga Kencana, Visi, Misi, Tujuan, Dan Sasaran Strategis Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan, Target Kinerja Dan Kerangka Pendanaan. | ||
| CATATAN | : | -
-
-
| Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 23 Oktober 2025 dan mulai berlaku saat diundangkan pada tanggal 24 Oktober 2025.
Data dan informasi kinerja Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 466), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| - | Lampiran 150 Hlm | ||
Halaman ini telah diakses 948 kali
2025permendukbangga004.pdf