Peraturan Hukum
Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Judul | : | PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA NASIONAL TAHUN 2020-2024 |
Jenis | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Nomor | : | 6 |
Tahun | : | 2020 |
Subjek | : | RENCANA STRATEGIS BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA NASIONAL TAHUN 2020-2024 |
Singkatan Jenis | : | |
Tanggal Penetapan | : | 05 Februari 2025 |
Tanggal Pengundangan | : | 05 Februari 2025 |
T.E.U Badan | : | |
Sumber | : | |
Tempat Terbit | : | |
Bidang Hukum | : | |
Bahasa | : | |
Lokasi | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Penandatangan | : | |
Pemrakarsa | : | |
Peraturan Terkait | : | |
Dokumen Terkait | : | |
Unduh | : | |
Status | : | Berlaku |
Abstrak
<p>Rencana strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah dokumen perencanaan yang memuat madat/tugas dan fungsi, kewenangan, peran, perkembangan kondisi/isu strategis, arah kebijakan dan strategi, program dan kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.</p>
<p>Rencana strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan:</p>
<p>a. rencana strategis unit kerja eselon I dan rencana strategis unit kerja eselon II;</p>
<p>b. penyusunan rencana kerja tahunan;</p>
<p>c. penyusunan struktur program dan anggaran tahunan beserta rancangan detail kegiatan;</p>
<p>d. penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan</p>
<p>e. sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan, serta sinkronisasi/integrasi program pembangunan keluarga, pengendalian penduduk dan keluarga berencana atau progam Bangga Kencana, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berbagai isu strategis yang berkembang di Indonesia saat ini dan perlu mendapat perhatian dalam merumuskan arah kebijakan, strategi, serta kebijakan program/kegiatan pada rencana strategis BKKBN 2020-2024 diantaranya adalah:</p>
<p>1) Isu strategis terkait pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan;</p>
<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp; a. bonus demografi;</p>
<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp; b. <em>aging population</em>;</p>
<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp; c. pendekatan siklus hidup berbasis perencanaan hidup berkeluaga;</p>
<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp; d. satu data kependudukan.</p>
<p>2) Isu strategis terkait pemenuhan layanan dasar;</p>
<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp; a. angka kematian ibu dan bayi masih tinggi;</p>
<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp; b. penurunan penggunaan kontrasepsi modern;</p>
<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp; c. rendahnya pemahaman remaja tentang kesehatan reproduksi dan penyiapan kehidupan berkeluarga;</p>
<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp; d. kebutuhan ber-KB pasangan usia subur yang belum terlayani (unmet need) yang dikategorikan masih tinggi;</p>
<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp; e. prevalensi <em>stunting</em> masih tinggi.</p>
<p>3) Isu strategis terkait membangun kebudayaan dan karakter bangsa:</p>
<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp; a. rendahnya keluarga yang mengetahui fungsi keluarga;</p>
<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp; b. pernikahan usia anak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Potensi dan permasalahan yang ada saat ini diantaranya:</p>
<p>1) struktur penduduk Indonesia menunjukkan ciri positif;</p>
<p>2) pembangunan sosial ekonomi dan program keluarga berencana;</p>
<p>3) memiliki komitmen terhadap berbagai program kesehatan dan keluarga berencana;</p>
<p>4) peranan penting keluarga;</p>
<p>5) intervensi komunikasi;</p>
<p>6) meningkatkan potensi SDM;</p>
<p>7) perhatian khusus terhadap pandemi covid-19 secara global.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyelarasan Visi dan Misi Pemerintah periode tahun 2020-2024 dengan Visi, Misi dan Tujuan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melalui pelaksanaan seluruh program dan kegiatan prioritas yang dilakukan dalam bentuk sasaran strategis yang harus dicapai sebagai berikut:</p>
<p>1) Menurunnya angka kelahiran dari 2,26 pada tahun 2020 menjadi 2,1 pada tahun 2024.</p>
<p>2) Meningkatnya Angka Prevalensi Pemakaian Kontrasepsi Modern dari 61,78% pada tahun 2020 menjadi 63,41% pada tahun 2024.</p>
<p>3) Menurunnya <em>unmet need </em>8,6% pada tahun 2020 menjadi 7,4% pada tahun 2024.</p>
<p>4) Menurunnya ASFR 15-19 tahun dari 25 per 1000 kelahiran pada tahun 2020 menjadi 18 per 1000 kelahiran pada tahun 2024.</p>
<p>5) Meningkatnya Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) dari 53,57 pada tahun 2020 menjadi 61,00 pada tahun 2024.</p>
<p>6) Meningkatnya Median Usia Kawin Pertama dari 21,9 tahun 2020 menjadi 22,1 pada tahun 2024</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam opearsionalisasi rencana strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasioanl 2020-2024, revitalisasi program/kegiatan dapat dilakukan melalui penajaman tugas/fungsi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan mengacu pada kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan yangbtelah disusun.</p>
<p>&nbsp;</p>