| PELAYANAN KB PASCAPERSALINAN | |||
| 2025 | |||
| PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 2, BNRI 2025/NO. 655, 26 HLM. | |||
| PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCAPERSALINAN | |||
| ABSTRAK | - | Sehubungan dengan masih tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan masih rendahnya cakupan ibu sehabis melahirkan yang mendapatkan pelayanan keluarga berencana pascapersalinan di Indonesia, diperlukan diupayakan suatu program strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan keluarga berencana pascapersalinan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No.61/2024, UU No.52/2009, Perpres No.180/2024, Perpres No.181/2024, Perka BKKBN No. 82/PER/B5/2011, PerBKKBN No.12/2020, Permendukbangga/Kepala BKKBN No. 6/2024. | ||
| - | Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pedoman kerja bagi pengelola dan pelaksana program dan pelayanan KBPP yang meliputi tata kelola program dan pelayanan KBPP, sistem Informasi dan Evaluasi KBPP, sumber daya manusia dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelayanan KBPP, pendanaan kegiatan program KBPP dan pembiayaan pelayanan KBPP, alat kontrasepsi dan material pendukung kegiatan dan pelayanan KBPP, dan pembinaan partisipasi keluarga dan masyarakat. | ||
| CATATAN | : | -
-
| Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2025 dan mulai berlaku saat diundangkan pada tanggal 1 September 2025 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Halaman ini telah diakses 214 kali
2025permendukbangga002.pdf