Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan

MATERI POKOK PERATURAN

PELAYANAN KB PASCAPERSALINAN
2025
PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 2, BNRI 2025/NO. 655, 26 HLM.
PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCAPERSALINAN 
  ABSTRAK -Sehubungan dengan masih tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan masih rendahnya cakupan ibu sehabis melahirkan yang mendapatkan pelayanan keluarga berencana pascapersalinan di Indonesia, diperlukan diupayakan suatu program strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan keluarga berencana pascapersalinan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No.61/2024, UU No.52/2009, Perpres No.180/2024, Perpres No.181/2024, Perka BKKBN No. 82/PER/B5/2011, PerBKKBN No.12/2020, Permendukbangga/Kepala BKKBN No. 6/2024.
  -Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pedoman kerja bagi pengelola dan pelaksana program dan pelayanan KBPP yang meliputi tata kelola program dan pelayanan KBPP, sistem Informasi dan Evaluasi KBPP, sumber daya manusia dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelayanan KBPP, pendanaan kegiatan program KBPP dan pembiayaan pelayanan KBPP, alat kontrasepsi dan material pendukung kegiatan dan pelayanan KBPP, dan pembinaan partisipasi keluarga dan masyarakat.
 CATATAN:

-

 

 

-

 

 

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2025 dan mulai berlaku saat diundangkan pada tanggal 1 September 2025

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan
Jenis
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
2
Tahun
2025
Subjek
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCAPERSALINAN
Singkatan Jenis
PERMEN
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan
01 September 2025
T.E.U Badan
Indonesia, KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
BNRI 2025 (655) : 12 HLM.
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
DITKESPRO
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 214 kali

Peraturan Terkait:
  1. Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
FILE-FILE PERATURAN

2025permendukbangga002.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut:
  1. Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional No. 18 Tahun 2020 tentang PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Helpdesk JDIH