Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KB DAN PLKB
2025
PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 1, BNRI 2025/NO. 487, 12 HLM.
PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
  ABSTRAK -

Sehubungan untuk meningkatkan pengelolaan dan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana dan petugas lapangan keluarga berencana oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, perlu mengatur kembali mengenai pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana dan petugas lapangan keluarga berencana, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh

Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No.61/2024, UU No.52/2009, UU 23/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6/2023, PP 87/2014, Perpres No.180/2024, Perpres No.181/2024, Perka BKKBN No. 82/PER/B5/2011, Permendukbangga/Kepala BKKBN No. 6/2024.
  -Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Perencanaan Kebutuhan, Penempatan pada wilayah binaan, Mutasi Wilayah Binaan, Pengembangan Kompetensi, Sarana dan prasarana kerja serta operasional, Pembinaan disiplin serta Pengawasan dan evaluasi bagi PKB dan PLKB.
 CATATAN:

-

 

-

 

 

 

 

-

Peraturan ini ditetapkan tanggal 9 Juli 2025 dan mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 11 Juli 2025

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1232), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. 20 hlm.

 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Jenis
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
1
Tahun
2025
Subjek
PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis
PERMEN
Tanggal Penetapan
09 Juli 2025
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2025
T.E.U Badan
Indonesia, KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
BNRI 2025 (487) : 12 HLM. LAMP.: 20 HLM.
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
DITBINLAP
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 351 kali

Peraturan Terkait:
  1. Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
FILE-FILE PERATURAN

2025permendukbangga001.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut:
  1. Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENDAYAGUNAAN PENYULUH KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Helpdesk JDIH