| PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KB DAN PLKB | |||
| 2025 | |||
| PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 1, BNRI 2025/NO. 487, 12 HLM. | |||
| PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA | |||
| ABSTRAK | - | Sehubungan untuk meningkatkan pengelolaan dan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana dan petugas lapangan keluarga berencana oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, perlu mengatur kembali mengenai pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana dan petugas lapangan keluarga berencana, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No.61/2024, UU No.52/2009, UU 23/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6/2023, PP 87/2014, Perpres No.180/2024, Perpres No.181/2024, Perka BKKBN No. 82/PER/B5/2011, Permendukbangga/Kepala BKKBN No. 6/2024. | ||
| - | Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Perencanaan Kebutuhan, Penempatan pada wilayah binaan, Mutasi Wilayah Binaan, Pengembangan Kompetensi, Sarana dan prasarana kerja serta operasional, Pembinaan disiplin serta Pengawasan dan evaluasi bagi PKB dan PLKB. | ||
| CATATAN | : | -
-
- | Peraturan ini ditetapkan tanggal 9 Juli 2025 dan mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 11 Juli 2025 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1232), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. 20 hlm. |
Halaman ini telah diakses 351 kali
2025permendukbangga001.pdf