Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional

PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENDAYAGUNAAN PENYULUH KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENDAYAGUNAAN PENYULUH KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
12
Tahun
2017
Subjek
PENDAYAGUNAAN PENYULUH KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
02 Januari 2026
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Pencabutan

Halaman ini telah diakses 1,455 kali

FILE-FILE PERATURAN

Perka No 12 2017.pdf

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan:
  1. Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Helpdesk JDIH