Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

MATERI POKOK PERATURAN

TATA CARA BINWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
2025
PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 6, BNRI 2025/NO. 1172, 8 HLM.

PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN

KELUARGA

  ABSTRAK -

Peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3)

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pembinaan dan Pengawasan ditujukan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan yang tercantum pada rencana strategis Kementerian/BKKBN secara efektif dan efisien serta akuntabel.

  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No. 61/2024, UU No. 52/2009, UU 23/2014, PP 12/2017, Perpres No. 180/2024, Perpres No. 181/2024, Permendukbangga/BKKBN No. 6/2024.
  -Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pembinaan Program Kependudukan Pembangunan Keluarga beserta bentuk pembinaan serta Pelaksanaan pengawasan pada daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota. Selain itu peraturan ini mengatur mengenai Koordinasi Pengawasan dan Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan serta Pendanaan Program ini. 
 CATATAN:

-

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 24 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2025.

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2025.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Jenis
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
6
Tahun
2025
Subjek
TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Singkatan Jenis
PERMEN
Tanggal Penetapan
24 Desember 2025
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
BNRI 2025 (1172) : 8 HLM.
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
ITTAMA
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 92 kali

Peraturan Terkait:
  1. Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
FILE-FILE PERATURAN

2025permendukbangga006.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH