| TATA CARA BINWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA | |||
| 2025 | |||
| PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 6, BNRI 2025/NO. 1172, 8 HLM. | |||
PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA | |||
| ABSTRAK | - | Peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pembinaan dan Pengawasan ditujukan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan yang tercantum pada rencana strategis Kementerian/BKKBN secara efektif dan efisien serta akuntabel. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No. 61/2024, UU No. 52/2009, UU 23/2014, PP 12/2017, Perpres No. 180/2024, Perpres No. 181/2024, Permendukbangga/BKKBN No. 6/2024. | ||
| - | Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pembinaan Program Kependudukan Pembangunan Keluarga beserta bentuk pembinaan serta Pelaksanaan pengawasan pada daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota. Selain itu peraturan ini mengatur mengenai Koordinasi Pengawasan dan Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan serta Pendanaan Program ini. | ||
| CATATAN | : | -
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 24 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2025. |
Halaman ini telah diakses 92 kali
2025permendukbangga006.pdf
Tidak ada informasi status peraturan.