Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Jenis
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
16
Tahun
2025
Subjek
PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL PADA MASA LIBURAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026
Singkatan Jenis
SE MENTERI
Tanggal Penetapan
23 Desember 2025
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2025
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Budi Setiyono
Pemrakarsa
BSDM
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 60 kali

FILE-FILE PERATURAN

SE MENTERI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel Bagi Pegawai di Lingkungan Kemendukbangga.BKKBN pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH