Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelakasanaan Pembayaran Uang Makan dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pembayaran Penghasilan Pegawai Pemerintah Pemerintah Non Pegawai Negeri Bulan Desember Tahun Berkenaan di Lingkungan Kemendukbangga/BKKBN

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelakasanaan Pembayaran Uang Makan dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pembayaran Penghasilan Pegawai Pemerintah Pemerintah Non Pegawai Negeri Bulan Desember Tahun Berkenaan di Lingkungan Kemendukbangga/BKKBN
Jenis
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
13
Tahun
2025
Subjek
PETUNJUK PELAKASANAAN PEMBAYARAN UANG MAKAN DAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEGAWAI PEMERINTAH PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI BULAN DESEMBER TAHUN BERKENAAN DI LINGKUNGAN KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Singkatan Jenis
SE MENTERI
Tanggal Penetapan
25 November 2025
Tanggal Pengundangan
27 November 2025
T.E.U Badan
Indonesia, KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Budi Setiyono
Pemrakarsa
BIRENKEU
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 576 kali

FILE-FILE PERATURAN

SE Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembayaran UM dan Tunkin Bagi Pegawai ASN dan Pembayaran Penghasilan Pegawai Non Pegawai Negeri Bulan Desember Tahun Berkenaan di Lingkungan Kemendukbangga.BKKBN.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH