Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 243/KEP/B5/2025 tentang Asesor Manajemen Unit Kerja Counterpart Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 243/KEP/B5/2025 tentang Asesor Manajemen Unit Kerja Counterpart Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
Jenis
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
243/KEP/B5/2025
Tahun
2025
Subjek
ASESOR MANAJEMEN UNIT KERJA COUNTERPART PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
Singkatan Jenis
KEPMEN
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan
12 November 2025
T.E.U Badan
Indonesia, KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Budi Setiyono
Pemrakarsa
BIRUMPERAN
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 61 kali

FILE-FILE PERATURAN

243.KEP.B5.2025 tentang Asesor Manajemen Unit Kerja dan Tim Counterpart Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di Lingkungan Satker Semen.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH