Surat Edaran Bersama

Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemerdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah, Menteri Sosial, Dan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/SEB/F1/2025 Tentang Pemberntukan Dan Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/Daerah, Swasta, Dan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Surat Edaran Bersama
Judul
Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemerdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah, Menteri Sosial, Dan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/SEB/F1/2025 Tentang Pemberntukan Dan Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/Daerah, Swasta, Dan Masyarakat
Jenis
Surat Edaran Bersama
Nomor
2/SEB/F1/2025
Tahun
2025
Subjek
PEMBERNTUKAN DAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PENITIPAN ANAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BUMN/DAERAH, SWASTA, DAN MASYARAKAT
Singkatan Jenis
SEB
Tanggal Penetapan
21 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2025
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bihukor
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
Ditbalnak
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 116 kali

FILE-FILE PERATURAN

2.SEB.F1.2025 Tentang Pembentukan Dan Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak Di Lingkungan KementerianLembaga, Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Daerah, Swasta, Dan Masyarakat.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH