Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berenacna Nasional Nomor 9 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berenacna Nasional Nomor 9 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional
Jenis
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
9
Tahun
2025
Subjek
HARI KERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
SE MENTERI
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2025
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Budi Setiyono
Pemrakarsa
BSDM
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 176 kali

FILE-FILE PERATURAN

SE Menteri No 9 Tahun 2025 tentang hari Kerja dan jam Kerja ASN di Lingkungan Kemendukbangga.BKKBN.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH