Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 128/KEP/B1/2025 tentang Pendelegasian Wewenang dalam Penandatanganan RAPK dan MONEV Rencana Aksi Pencapaian Kinerja Unit Kerja Eselon I, Pusbang SDM Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana, Pusdatin, dan Unit Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 128/KEP/B1/2025 tentang Pendelegasian Wewenang dalam Penandatanganan RAPK dan MONEV Rencana Aksi Pencapaian Kinerja Unit Kerja Eselon I, Pusbang SDM Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana, Pusdatin, dan Unit Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi
Jenis
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
128/KEP/B1/2025
Tahun
2025
Subjek
PENDELEGASIAN WEWENANG DALAM PENANDATANGANAN RAPK DAN MONEV RENCANA AKSI PENCAPAIAN KINERJA UNIT KERJA ESELON I, PUSBANG SDM KEPENDUDUKAN, PEMBANGUNAN KELUARGA DAN KELUARGA BERENCANA, PUSDATIN, DAN UNIT KERJA PERWAKILAN BKKBN PROVINSI
Singkatan Jenis
KEPMEN
Tanggal Penetapan
14 Juli 2025
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2025
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
BIRENKEU
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 104 kali

FILE-FILE PERATURAN

128.KEP.B1.2025 tentang Pendelegasian Wewenang dalam Penandatanganan Rencana Aksi Pencapaian Kinerja dan Monitoring Evaluasi Rencana Aksi Pencapaian Kinerja Unit Kerja Eselon I, Pusbang SDM Kependudukan, Pembangunan KB, Pudatin, dan Perwakilan.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH