Instruksi Presiden (Inpres)

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Instruksi Presiden (Inpres)
Judul
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Jenis
Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor
8
Tahun
2025
Subjek
OPTIMALISASI PELAKSANAAN PENGENTASAN KEMISKINAN DAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM
Singkatan Jenis
INPRES
Tanggal Penetapan
27 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2025
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Prabowo Subianto
Pemrakarsa
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 160 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Inpres Nomor 8 Tahun 2025.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH