Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kop dan Cap Serta Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kop dan Cap Serta Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
1
Tahun
2025
Subjek
PENGGUNAAN KOP DAN CAP SERTA KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
SE MENTERI
Tanggal Penetapan
17 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2025
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 815 kali

FILE-FILE PERATURAN

SE Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kop dan Cap serta Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kemendukbangga.BKKBN.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH