Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12/KEP/B1/2025 tentang Pendelegasian Wewenang dalam Penandatanganan Rencana Aksi Pencapaian Kinerja dan Monitoring Evaluasi Rencana Aksi Pencapaian Kinerja Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12/KEP/B1/2025 tentang Pendelegasian Wewenang dalam Penandatanganan Rencana Aksi Pencapaian Kinerja dan Monitoring Evaluasi Rencana Aksi Pencapaian Kinerja Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi
Jenis
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
12/KEP/B1/2025
Tahun
2025
Subjek
PENDELEGASIAN WEWENANG DALAM PENANDATANGANAN RENCANA AKSI PENCAPAIAN KINERJA DAN MONITORING EVALUASI RENCANA AKSI PENCAPAIAN KINERJA UNIT KERJA ESELON I DAN UNIT KERJA PERWAKILAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL PROVINSI
Singkatan Jenis
KEPMEN
Tanggal Penetapan
24 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2025
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
Biro Perencanaan
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 206 kali

FILE-FILE PERATURAN

12.KEP.B1.2025 tentang Pendelegasian Wewenang Dalam Penandatanganan Rencana Aksi Pencapaian Kinerja dan Monitoring Evaluasi Rencana Aksi Pencapaian Kinerja Unit Kerja Eselon I dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH