| ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA, OKN | ||||
| 2024 | ||||
| PERPRES NO. 140, LN 2024/NO. 250, 45 HLM. | ||||
| PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA. | ||||
| ABSTRAK | - | Dalam rangka menghadapi dinamika agenda pembangunan nasional dan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien, perlu didukung organisasi kementerian negara yang lincah, responsif, efektif, dan kolaboratif. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut organisasi kementerian negara mampu memenuhi penguatan tata kelola, optimalisasi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi pemerintah, dan kebutuhan transformasi digital, sehingga diperlukan pembaharuan pengaturan organisasi kementerian negara. | ||
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU No.39/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 2024. | |||
| - | Dalam Peraturan Presiden ini, mengatur mengenai Kelompok Kementerian Negara, Kedudukan, tugas dan fungsi pada Kementerian Kelompok I, II dan III serta kementerian koordinator. Perpres ini juga mengatur mengenai UPT, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, Perubahan Kelompok Kementerian, Jabatan, Pengangkatan, Pemberhentian, Evaluasi Kelembagaan dan Penataan Organisasi serta Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan Kementerian. | |||
| CATATAN | : | Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024. Penjelasan 45 hlm. | ||
Halaman ini telah diakses 190 kali
2024perpres140.pdf
Tidak ada informasi status peraturan.