Peraturan Presiden (perpres)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara

MATERI POKOK PERATURAN

ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA, OKN
2024
PERPRES NO. 140, LN 2024/NO. 250, 45 HLM.
PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA.
 ABSTRAK -Dalam rangka menghadapi dinamika agenda pembangunan nasional dan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien, perlu didukung organisasi kementerian negara yang lincah, responsif, efektif, dan kolaboratif. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut organisasi kementerian negara mampu memenuhi penguatan tata kelola, optimalisasi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi pemerintah, dan kebutuhan transformasi digital, sehingga diperlukan pembaharuan pengaturan organisasi kementerian negara. 
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU No.39/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 2024. 
  -Dalam Peraturan Presiden ini, mengatur mengenai Kelompok Kementerian Negara, Kedudukan, tugas dan fungsi pada Kementerian Kelompok I, II dan III serta kementerian koordinator. Perpres ini juga mengatur mengenai UPT, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, Perubahan Kelompok Kementerian, Jabatan, Pengangkatan, Pemberhentian, Evaluasi Kelembagaan dan Penataan Organisasi serta Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan Kementerian. 
 CATATAN:
  •  
  •  

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.

Penjelasan 45 hlm.

 
METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Presiden (perpres)
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Jenis
Peraturan Presiden (perpres)
Nomor
140
Tahun
2024
Subjek
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Singkatan Jenis
Perpres
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2024
T.E.U Badan
Indonesia, SESNEG
Sumber
LNRI.2024/0.250 jdih.bkkbn.go.id; 45 Hal
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Prabowo Subianto
Pemrakarsa
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 189 kali

FILE-FILE PERATURAN

2024perpres140.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH