Peraturan Presiden (perpres)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029

MATERI POKOK PERATURAN

PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029
2024
PERPRES NO. 139, LN 2024/NO. 249, 20 HLM.
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029.
 ABSTRAK:-Dalam rangka pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ Lembaga. Dikarenakan pergeseran tugas dan fungsi maka perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga. 
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 4 UUD 1945; UU No.39/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 2024. 
  -Dalam Peraturan Presiden ini, mengatur mengenai nama-nama Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Tugas dan Fungsi, serta pertanggungjawaban kementerian. Peraturan Presiden ini juga mengatur agar Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024 
 CATATAN:
  •  
  •  

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.

Penjelasan 20 hlm.

 
METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Presiden (perpres)
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
Jenis
Peraturan Presiden (perpres)
Nomor
139
Tahun
2024
Subjek
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029
Singkatan Jenis
Perpres
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2024
T.E.U Badan
Indonesia, SESNEG
Sumber
LNRI.2024/0.249 jdih.bkkbn.go.id; 20 Hal
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Prabowo Subianto
Pemrakarsa
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 167 kali

FILE-FILE PERATURAN

2024perpres139.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH