Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Peraturan Presiden (perpres)
Judul : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
Jenis : Peraturan Presiden (perpres)
Nomor : 139
Tahun : 2024
Subjek : PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029
Singkatan Jenis : Perpres
Tanggal Penetapan : 21 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan : 21 Oktober 2024
T.E.U Badan : Indonesia, SESNEG
Sumber : LNRI.2024/0.249 jdih.bkkbn.go.id; 20 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Prabowo Subianto
Pemrakarsa : Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku
File Abstrak :

Abstrak
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029
2024
PERPRES NO. 139, LN 2024/NO. 249, 20 HLM.
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029.
 ABSTRAK:-Dalam rangka pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ Lembaga. Dikarenakan pergeseran tugas dan fungsi maka perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga. 
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 4 UUD 1945; UU No.39/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 2024. 
  -Dalam Peraturan Presiden ini, mengatur mengenai nama-nama Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Tugas dan Fungsi, serta pertanggungjawaban kementerian. Peraturan Presiden ini juga mengatur agar Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024 
 CATATAN:
  •  
  •  

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.

Penjelasan 20 hlm.