Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 5
Tahun : 2024
Subjek : INDEKS PEMBANGUNAN BERWAWASAN KEPENDUDUKAN
Singkatan Jenis : Perban
Tanggal Penetapan : 18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan : 28 Oktober 2024
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BNRI.2024/0.795 jdih.bkkbn.go.id; 7 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Sundoyo
Pemrakarsa : DITJAKDUK
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku
File Abstrak :

Abstrak
IPBK
2024
PERBKKBN NO. 5, BN 2024/NO. 795, 7 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG INDEKS PEMBANGUNAN BERWAWASAN KEPENDUDUKAN
 ABSTRAK -

Dalam rangka mewujudkan penduduk yang maju, mandiri, dan sejahtera, memiliki standar hidup yang layak, kesehatan yang prima, dan pendidikan atau

keterampilan yang berkelanjutan, serta pertumbuhan penduduk yang seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana tercantum dalam rencana pembangunan nasional, diselenggarakan pembangunan berwawasan kependudukan. Pembangunan berwawasan kependudukan dapat diukur melalui indeks pembangunan berwawasan kependudukan secara nasional, namun belum ada pengaturannya hingga saat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan.

  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; PP No.84/2017; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020.
  -Dalam Peraturan Badan ini, mengatur mengenai Komponen penyusun IPBK, Penyusunan IPBK, Tim Kerja, serta Pemanfaatan IPBK.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.