Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 3
Tahun : 2024
Subjek : PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG
Singkatan Jenis : Perban
Tanggal Penetapan : 03 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan : 09 Oktober 2024
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BNRI.2024/0.652 jdih.bkkbn.go.id; 10 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Sundoyo
Pemrakarsa : DITYANSUS
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku
File Abstrak :

Abstrak
AYOMAN KOMPLIKASI BERAT
2024
PERBKKBN NO. 3, BN 2024/NO. 652, 34 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG
 ABSTRAK -Dalam rangka untuk memberikan pelindungan kepada peserta keluarga berencana dengan metode kontrasepsi jangka panjang yang mengalami komplikasi berat atau kegagalan metode kontrasepsi jangka panjang, diperlukan adanya petunjuk teknis mengenai ayoman komplikasi berat dan kegagalan metode kontrasepsi jangka panjang.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; PERPRES No. 33/2012; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKBBN No. 12/2020.
  -Dalam Peraturan Badan ini, mengatur mengenai Mekanisme pengajuan klaim, verifikasi, dan pembayaran klaim ayoman komplikasi berat MKJP dan/atau kegagalan MKJP.
  -Peraturan Badan ini juga mengatur mengenai MKJP yang dapat diberikan Ayoman Komplikasi Berat, Jenis Komplikasi Berat MKJP, serta Bentuk Pemberian Ayoman terhadap Kegagalan MKJP.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 3 Oktober 2024.