Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 2
Tahun : 2024
Subjek : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL 2020-2024
Singkatan Jenis : Perban
Tanggal Penetapan : 24 September 2024
Tanggal Pengundangan : 07 Oktober 2024
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BNRI.2024/0.1644 jdih.bkkbn.go.id; 4 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Sundoyo
Pemrakarsa : Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Perubahan
File Abstrak :

Abstrak
ROAD MAP, RB
2024
PERBKKBN NO. 2, BN 2024/NO. 644, 51 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL 2020-2024
 ABSTRAK -Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Birokrasi Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERPRES No. 81/2010; PERKABKKBN 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKBBN No. 12/2020; PERMENPANRB No. 3/2023.
  -Dalam Peraturan Badan ini, menyisipkan pasal 1A dan penyesuaian Lampiran dimana merupakan penyesuaian atas lahirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yang memecah konsep Reformasi Birokrasi menjadi General dan Tematik.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 7 Oktober 2024.