Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

ROAD MAP, RB
2024
PERBKKBN NO. 2, BN 2024/NO. 644, 51 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL 2020-2024
 ABSTRAK -Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Birokrasi Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERPRES No. 81/2010; PERKABKKBN 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKBBN No. 12/2020; PERMENPANRB No. 3/2023.
  -Dalam Peraturan Badan ini, menyisipkan pasal 1A dan penyesuaian Lampiran dimana merupakan penyesuaian atas lahirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yang memecah konsep Reformasi Birokrasi menjadi General dan Tematik.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 7 Oktober 2024.

 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
2
Tahun
2024
Subjek
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL 2020-2024
Singkatan Jenis
Perban
Tanggal Penetapan
24 September 2024
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2024
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
BNRI.2024/0.644 jdih.bkkbn.go.id; 4 Hal
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Sundoyo
Pemrakarsa
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
Status
Perubahan

Halaman ini telah diakses 291 kali

FILE-FILE PERATURAN

2024perbkkbn002.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH