| ROAD MAP, RB | |||
| 2024 | |||
| PERBKKBN NO. 2, BN 2024/NO. 644, 51 HLM. | |||
| PERATURAN BKKBN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL 2020-2024 | |||
| ABSTRAK | - | Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Birokrasi Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERPRES No. 81/2010; PERKABKKBN 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKBBN No. 12/2020; PERMENPANRB No. 3/2023. | ||
| - | Dalam Peraturan Badan ini, menyisipkan pasal 1A dan penyesuaian Lampiran dimana merupakan penyesuaian atas lahirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yang memecah konsep Reformasi Birokrasi menjadi General dan Tematik. | ||
| CATATAN | : | Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 7 Oktober 2024. | |
Halaman ini telah diakses 291 kali
2024perbkkbn002.pdf
Tidak ada informasi status peraturan.