Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : PERATURAN KEPALA BKKBN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PROGRAM KEPENDUDUKAN, KELUARGABERENCANA DAN PEMBANGUNANKELUARGADI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 2
Tahun : 2018
Subjek : SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PROGRAM KEPENDUDUKAN, KELUARGABERENCANA DAN PEMBANGUNANKELUARGADI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis :
Tanggal Penetapan : 05 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 05 Februari 2025
T.E.U Badan :
Sumber :
Tempat Terbit :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Pencabutan

Abstrak
<p>Perencanaan dan Penganggaran Program KKBPK disusun dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follwos program) melalui penganggaran berbasis kinerja yang diselenggarakan berdasarkan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial. Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program KKBPK di lingkungan BKKBN bertujuan untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar unit kerja dilingkungan BKKBN, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi, menjamin tercapainyapenggunaan sumber daya secara efektif dan efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan, RUang lingkup Perka ini terdiri atas: Perencanaan dan penganggaran program KKBPK mencakup penyelenggaraan perencanaan dan penganggaran secara makro di unit kerja eselon I dan II; Data Basis; Perkiraan Permintaan Masyarakat (PPM); Harga Satuan Pokok Kegiatan; Pinjaman dan Hibah; Dana Alokasi Khusus yang menghasilkan: Balance Score Card (BSC), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja, Struktur Program dan Anggaran (SPA), Rencana Kerja dan Anggaran, Daftar Isian Pelaksana Anggaran. Renstra ditetapkan dengan Perka. Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan yang dimaksud dalam Perka ini mencakup penerapan SBM, Standar Biaya Keluaran (SBK), HSPK, Standar struktur biaya, penggunaan akun, hal-hal yang dibatasi, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanaidari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman atau hibahluar negeri, pinjaman atau hibah dalam neger, dan surat berharga syariah negara, penganggaran badan pelayanan umum dan kontrak tahun jamak.Tata cara pengendalian revisi anggaran dilingkungan BKKBN diatur lebih lanjut dengan Perka BKKBN. Evaluasi dilakukan dengan memperhatikan perencanaan komponen setiap unit, pengisian data pencapaian indikator kinerja BKKBN, dan reviu terhadap perkembangan realisasi pencapaian seluruh indikator kinerja seluruh unit kerja eselon II BKKBN</p>