Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Dukungan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) disediakan sebagai dukungan dana operasional kegiatan bagi Balai Penyuluhan KB dalam upaya pencapaian tujuan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) secara Nasional. Dana BOKB dialokasikan juga untuk operasional distribusi alokon, operasional penggerakan program KKBPK di kampung KB, operasional pembinaan program KB bagi masyarakat oleh kader, serta dukungan media KIE dan manajeman sesuai kondisi sosio demografis dan geografis dengan kategori daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), non DTPK, wilayah perkotaan. Besaran jumlah dana BOKB diberikan berdasarkan luas wilayah, jangkauan dan jumlah petugas disetiap Balai Penyuluhan KB dan/atau tempat lain yang difungsikan sebagai Balai Penyuluhan KB. Dana BOKB dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan dan petunjuk teknis penggunaan BOKB. Mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja program/kegiatan DAK sub bidang KB oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.Pemantauan dan evaluasi penggunaan dana BOKB dilakukan secara berjenjang dari BKKBN ke OPD Bidang Dalduk dan KB Kabupaten dan Kota oleh tim pengendali DAK tingkat Pusat dan Provinsi.</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
1
Tahun
2018
Subjek
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Pencabutan
Halaman ini telah diakses 379 kali
FILE-FILE PERATURAN
PERKA 1 2018.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
2018
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional NO. 1
ABSTRAK:
<p>Dukungan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) disediakan sebagai dukungan dana operasional kegiatan bagi Balai Penyuluhan KB dalam upaya pencapaian tujuan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) secara Nasional. Dana BOKB dialokasikan juga untuk operasional distribusi alokon, operasional penggerakan program KKBPK di kampung KB, operasional pembinaan program KB bagi masyarakat oleh kader, serta dukungan media KIE dan manajeman sesuai kondisi sosio demografis dan geografis dengan kategori daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), non DTPK, wilayah perkotaan. Besaran jumlah dana BOKB diberikan berdasarkan luas wilayah, jangkauan dan jumlah petugas disetiap Balai Penyuluhan KB dan/atau tempat lain yang difungsikan sebagai Balai Penyuluhan KB. Dana BOKB dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan dan petunjuk teknis penggunaan BOKB. Mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja program/kegiatan DAK sub bidang KB oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.Pemantauan dan evaluasi penggunaan dana BOKB dilakukan secara berjenjang dari BKKBN ke OPD Bidang Dalduk dan KB Kabupaten dan Kota oleh tim pengendali DAK tingkat Pusat dan Provinsi.</p>