Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 103/Kep/B2/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 295/Kep/B2/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
MATERI POKOK PERATURAN
Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 103/Kep/B2/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 295/Kep/B2/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
103/KEP/B2/2024
Tahun
2024
Subjek
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 295/KEP/B2/2023 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG
Singkatan Jenis
PENDELEGASIAN WEWENANG
Tanggal Penetapan
31 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2024
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Kepala BKKBN
Pemrakarsa
Biro Sumber Daya Manusia
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 148 kali
FILE-FILE PERATURAN
103.KEP.B2.2024 tentang Pendelegasian Wewenang.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
103.KEP.B2.2024 tentang Pendelegasian Wewenang.pdf