Keputusan Deputi Bidang Pegendalian Penduduk Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1a.Kep.Dalduk/D1/2023 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Di Lingkungan Kedeputian Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
MATERI POKOK PERATURAN
Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Lainnya
Judul
Keputusan Deputi Bidang Pegendalian Penduduk Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1a.Kep.Dalduk/D1/2023 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Di Lingkungan Kedeputian Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Lainnya
Nomor
1A/KEP.DALDUK/D1/2023
Tahun
2023
Subjek
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN DI LINGKUNGAN KEDEPUTIAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
SMAP
Tanggal Penetapan
05 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2023
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Deputi Bidang DALDUK
Pemrakarsa
Ditjakduk
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 102 kali
FILE-FILE PERATURAN
1A.KEP.DALDUK.D1.2023 tentang Penerapan SMAP di Lingkungan Kedeputian Bidang DALDUK BKKBN.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
1A.KEP.DALDUK.D1.2023 tentang Penerapan SMAP di Lingkungan Kedeputian Bidang DALDUK BKKBN.pdf