| JDIH | |||
| 2024 | |||
| PERBKKBN NO. 1, BN 2024/NO. 179, 6 HLM. | |||
| PERATURAN BKKBN TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM | |||
| ABSTRAK | - | Bahwa untuk untuk memberikan pemeuhan kebutuhan masyrakat atas dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pemberian pelayanan yang bersumber dari jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pimpinan instansi wajib membentuk organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya serta pengaturan mengenai organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 228/PER/B4/2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu diganti, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; PERPRES No. 33/2012; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKBBN No. 12/2020. | ||
| - | Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menetapkan Batasan istilah dalam pengaturannya; Selanjutnya peraturan ini mengatur tentang organisasi JDIH BKKBN yang terdiri atas pusat JDIH BKKBN dan anggota JDIH BKKBN; Pengelolaan JDIH BKKBN dilakukan melalui aplikasi JDIH BKKBN; Pengelolaan melalui aplikasi JDIH BKKBN dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman jdih.bkkbn.go.id; Pengelolaan JDIH BKKBN dilakukan oleh pusat JDIH BKKBN, Pusat JDIH BKKBN melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH BKKBN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. | ||
| CATATAN | : | Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 21 Maret 2024. | |
Halaman ini telah diakses 244 kali
2024perbkkbn001.pdf
Tidak ada informasi status peraturan.