Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional

Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

JDIH
2024
PERBKKBN NO. 1, BN 2024/NO. 179, 6 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK -Bahwa untuk untuk memberikan pemeuhan kebutuhan masyrakat atas dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pemberian pelayanan yang bersumber dari jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pimpinan instansi wajib membentuk organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya serta pengaturan mengenai organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 228/PER/B4/2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu diganti, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; PERPRES No. 33/2012; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKBBN No. 12/2020.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menetapkan Batasan istilah dalam pengaturannya; Selanjutnya peraturan ini mengatur tentang organisasi JDIH BKKBN yang terdiri atas pusat JDIH BKKBN dan anggota JDIH BKKBN; Pengelolaan JDIH BKKBN dilakukan melalui aplikasi JDIH BKKBN;  Pengelolaan melalui aplikasi JDIH BKKBN dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman jdih.bkkbn.go.id; Pengelolaan JDIH BKKBN dilakukan oleh pusat JDIH BKKBN, Pusat JDIH BKKBN melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH BKKBN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 21 Maret 2024.
METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
1
Tahun
2024
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Singkatan Jenis
Perban
Tanggal Penetapan
21 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 April 2024
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
BNRI.2024/0.179 jdih.bkkbn.go.id; 6 Hal
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Hasto Wardoyo
Pemrakarsa
Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 245 kali

FILE-FILE PERATURAN

2024perbkkbn001.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH