Keputusan Kepala BKKBN

Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 58/Kep/B4/2024 Tentang Tim Penilai Mandiri (Tim Asesor) Indeks Reformasi Hukum Pada Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 58/Kep/B4/2024 Tentang Tim Penilai Mandiri (Tim Asesor) Indeks Reformasi Hukum Pada Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2024
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
58/KEP/B4/2024
Tahun
2024
Subjek
TIM PENILAI MANDIRI (TIM ASESOR) INDEKS REFORMASI HUKUM PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TAHUN 2024
Singkatan Jenis
TIM ASESOR, IRH
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
-
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Kepala BKKBN
Pemrakarsa
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 111 kali

FILE-FILE PERATURAN

58.KEP.B4.2024 tentang Tim Asesor IRH.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH