Keputusan Sekretaris Utama Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nomor 8/Kep.Ses/B1/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Utama Nomor 4/Kep.Ses/B1/2024 Tentang Tim Pengendali Dana Alokasi Khusus Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024
MATERI POKOK PERATURAN
Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Sekretaris Utama
Judul
Keputusan Sekretaris Utama Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nomor 8/Kep.Ses/B1/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Utama Nomor 4/Kep.Ses/B1/2024 Tentang Tim Pengendali Dana Alokasi Khusus Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024
Jenis
Keputusan Sekretaris Utama
Nomor
8/KEP.SES/B1/2024
Tahun
2024
Subjek
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS UTAMA NOMOR 4/KEP.SES/B1/2024 TENTANG TIM PENGENDALI DANA ALOKASI KHUSUS SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024
Singkatan Jenis
DAK, SUBBIDANG KB
Tanggal Penetapan
13 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2024
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Sekretaris Utama
Pemrakarsa
Biro Perencanaan
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 113 kali
FILE-FILE PERATURAN
8.KEP.SES.B1.2024 tentang Perubahan Tim Pengendali DAK Subbidang KB TA 2024.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
8.KEP.SES.B1.2024 tentang Perubahan Tim Pengendali DAK Subbidang KB TA 2024.pdf