Surat Edaran Sekretaris Utama

Surat Edaran Sekretaris Utama Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Sekretaris Utama Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Surat Edaran Sekretaris Utama
Judul
Surat Edaran Sekretaris Utama Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Sekretaris Utama Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Surat Edaran Sekretaris Utama
Nomor
20
Tahun
2023
Subjek
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN SEKRETARIS UTAMA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
HARI KERJA, JAM KERJA
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Sekretaris Utama
Pemrakarsa
Biro Sumber Daya Manusia
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 164 kali

FILE-FILE PERATURAN

20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan .pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH