Keputusan Sekretaris Utama Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3/Kep.Ses/B3/2024 Tentang Tim Pengelola Aplikasi Sistem Informasi Rantai Pasok Alat Dan Obat Kontrasepsi Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
MATERI POKOK PERATURAN
Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Sekretaris Utama
Judul
Keputusan Sekretaris Utama Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3/Kep.Ses/B3/2024 Tentang Tim Pengelola Aplikasi Sistem Informasi Rantai Pasok Alat Dan Obat Kontrasepsi Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Keputusan Sekretaris Utama
Nomor
3/KEP.SES/B3/2024
Tahun
2024
Subjek
TIM PENGELOLA APLIKASI SISTEM INFORMASI RANTAI PASOK ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
RANTAI PASOK ALAT, OBAT KONTRASEPSI
Tanggal Penetapan
01 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2024
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Sekretaris Utama
Pemrakarsa
Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 122 kali
FILE-FILE PERATURAN
3.KEP.SES.B3.2024 tentang Tim Pengelola Aplikasi Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
3.KEP.SES.B3.2024 tentang Tim Pengelola Aplikasi Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN.pdf