SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR: 1178/KB.06.02/E1/2018 TENTANG TATA CARA PENGADAAN/PEMESANAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Proses pengadaan/pemesanan alokon dilakukan sesuai kebutuhan dan tingkat okupasi gudang. Surat Edaran nomor 1178/KB.06.02/E1/2018 sebagai regulasi tentang tata cara pengadaan/pemesanan alat kontrasepsi pil, suntik, kondom, IUD, Implan dan bahan medis habis pakai pendamping Implan yang merupakan acuan bagi: 1) kuasa pengguna anggaran dalam menyusun rencana umum pengadaan tentang tata cara pengadaan/pemesanan alokon, 2)&nbsp;pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan/pejabat pemesan katalog dalam melaksanakan pengadaan/pemesanan alokon, 3) monitoring dan evaluasi proses pengadaan/pemesanan alokon.</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Surat Edaran Kepala BKKBN
Judul
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR: 1178/KB.06.02/E1/2018 TENTANG TATA CARA PENGADAAN/PEMESANAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis
Surat Edaran Kepala BKKBN
Nomor
1178
Tahun
2018
Subjek
TATA CARA PENGADAAN/PEMESANAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 619 kali
FILE-FILE PERATURAN
SE Tata Cara Pemesanan Alokon.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR: 1178/KB.06.02/E1/2018 TENTANG TATA CARA PENGADAAN/PEMESANAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2018
Surat Edaran Kepala BKKBN NO. 1178
ABSTRAK:
<p>Proses pengadaan/pemesanan alokon dilakukan sesuai kebutuhan dan tingkat okupasi gudang. Surat Edaran nomor 1178/KB.06.02/E1/2018 sebagai regulasi tentang tata cara pengadaan/pemesanan alat kontrasepsi pil, suntik, kondom, IUD, Implan dan bahan medis habis pakai pendamping Implan yang merupakan acuan bagi: 1) kuasa pengguna anggaran dalam menyusun rencana umum pengadaan tentang tata cara pengadaan/pemesanan alokon, 2)&nbsp;pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan/pejabat pemesan katalog dalam melaksanakan pengadaan/pemesanan alokon, 3) monitoring dan evaluasi proses pengadaan/pemesanan alokon.</p>