Surat Edaran Sekretaris Utama Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berecana Nasional
MATERI POKOK PERATURAN
Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Surat Edaran Sekretaris Utama
Judul
Surat Edaran Sekretaris Utama Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berecana Nasional
Jenis
Surat Edaran Sekretaris Utama
Nomor
2
Tahun
2024
Subjek
KETENTUAN PEMBAYARAN HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERECANA NASIONAL
Singkatan Jenis
HONOR PPK
Tanggal Penetapan
31 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2024
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Sekretaris Utama
Pemrakarsa
Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 165 kali
FILE-FILE PERATURAN
SE Sestama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelolaa Keuangan di Lingkungan BKKBN.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
SE Sestama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelolaa Keuangan di Lingkungan BKKBN.pdf