Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 22/Kep/B3/2024 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pada Satuan Kerja Perwakilan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Bengkulu
MATERI POKOK PERATURAN
Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 22/Kep/B3/2024 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pada Satuan Kerja Perwakilan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Bengkulu
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
22/KEP/B3/2024
Tahun
2024
Subjek
PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG PADA SATUAN KERJA PERWAKILAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL PROVINSI BENGKULU
Singkatan Jenis
KPA, KPB
Tanggal Penetapan
25 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2024
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Kepala BKKBN
Pemrakarsa
Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 121 kali
FILE-FILE PERATURAN
22.KEP.B3.2024 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas KPA_KPB pada Satker Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Barat (1) (1)-compressed.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
22.KEP.B3.2024 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas KPA_KPB pada Satker Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Barat (1) (1)-compressed.pdf