Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 23/Kep/B2/2024 Tentang Program Pemanfaatan Lulusan Pendidikan Dalam Dan/Atau Luar Negeri (Re-Entry Program) Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
MATERI POKOK PERATURAN
Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 23/Kep/B2/2024 Tentang Program Pemanfaatan Lulusan Pendidikan Dalam Dan/Atau Luar Negeri (Re-Entry Program) Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
23/KEP/B2/2024
Tahun
2024
Subjek
PROGRAM PEMANFAATAN LULUSAN PENDIDIKAN DALAM DAN/ATAU LUARG NEGERI (RE-ENTRY PROGRAM) DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
RE-ENTRY PROGRAM
Tanggal Penetapan
25 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2024
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Kepala BKKBN
Pemrakarsa
Biro Sumber Daya Manusia
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 113 kali
FILE-FILE PERATURAN
23.KEP.B2.2024 tentang Program Pemanfaatan Lulusan Pendidikan Dalam dan_atau Luar Negeri (Re-Entry Program) di Lingkungan BKKBN (1).pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
23.KEP.B2.2024 tentang Program Pemanfaatan Lulusan Pendidikan Dalam dan_atau Luar Negeri (Re-Entry Program) di Lingkungan BKKBN (1).pdf