Peraturan Presiden (perpres)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Presiden (perpres)
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Peraturan Presiden (perpres)
Nomor
4
Tahun
2024
Subjek
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
TUNKIN
Tanggal Penetapan
23 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2024
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
LN.2024/0.9 jdih.bkkbn.go.id; 7 Hal
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
PRESIDEN
Pemrakarsa
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 236 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Perpres Nomor 4 Tahun 2024.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH