Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 20
Tahun : 2023
Subjek : PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
Singkatan Jenis : Kampung KB
Tanggal Penetapan : 30 November 2023
Tanggal Pengundangan : 29 Desember 2023
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BN.2023/0.1090 jdih.bkkbn.go.id; 12 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Kepala BKKBN
Pemrakarsa : Direktorat Analisis Dampak Kependudukan
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
KAMPUNG - KB
2023
PERBKKBN NO. 20, BN 2023/NO. 1090, 12 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
ABSTRAK -Bahwa dalam  upaya  meningkatkan  kualitas   sumber daya  manusia,  memberdayakan  dan   memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung  keluarga  berkualitas   di  setiap desa/kelurahan,  diperlukan   panduan  yang  memuat program  dan   kegiatan  penyelenggaraan  kampung keluarga berkualitas dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berwenang untuk melaksanakan program dan kegiatan untuk optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 23/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6/2023; PP No. 87/2014; Kepres No. 103/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 145/2015; Perpres No. 72/2021; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas dengan menetapkan Batasan istilah dalam pengaturannya; Selanjutnya peraturan badan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas dilaksanakan melalui pengorganisasian  pelaksanaan   penyelenggaraan program dan   kegiatan  pemberdayaan  dan   penguatan institusi keluarga di wilayah setingkat desa/kelurahan; fasilitasi  teknis   penyelenggaraan  program  serta kegiatan  pemberdayaan  dan   penguatan  institusi keluarga; pengoordinasian dan peningkatan pelibatan perguruan tinggi,   organisasi  profesi,  lembaga   swadaya masyarakat,   organisasi  nonpemerintah,  dan   swasta dalam   penyelenggaraan  program  serta   kegiatan pemberdayaan   keluarga  dan  penguatan   institusi keluarga; pengoordinasian   penyusunan  pedoman  pelaksanaan dan indikator keberhasilan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas; pembentukan  Kampung   Keluarga  Berkualitas  di wilayah setingkat desa/kelurahan; pengukuran  keberhasilan  pemberdayaan  dan penguatan  institusi   keluarga  dengan  Indeks Pembangunan  Keluarga   setiap  1  (satu)   tahun  sekali; dan Pelaporan  pelaksanaan   penyelenggaraan  Kampung Keluarga  Berkualitas  kepada   menteri  yang menyelenggarakan  koordinasi,  sinkronisasi,  dan pengendalian  urusan   Kementerian  dalam penyelenggaraan  pemerintahan  di   bidang pembangunan manusia dan kebudayaan 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; Pengorganisasian  Kampung   Keluarga  Berkualitas dilaksanakan melalui pembentukan: tim kerja dan tim koordinasi; Tim kerja Kampung Keluarga Berkualitas tim  kerja  Kampung   Keluarga  Berkualitas  BKKBN tingkat pusat, dan tim  kerja   Kampung  Keluarga  Berkualitas perwakilan BKKBN provinsi.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 29 Desember 2023.