Peraturan Hukum
Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Judul | : | Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas |
Jenis | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Nomor | : | 20 |
Tahun | : | 2023 |
Subjek | : | PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS |
Singkatan Jenis | : | Kampung KB |
Tanggal Penetapan | : | 30 November 2023 |
Tanggal Pengundangan | : | 29 Desember 2023 |
T.E.U Badan | : | Indonesia, BKKBN |
Sumber | : | BN.2023/0.1090 jdih.bkkbn.go.id; 12 Hal |
Tempat Terbit | : | Jakarta |
Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | BIHUKOR |
Urusan Pemerintahan | : | |
Penandatangan | : | Kepala BKKBN |
Pemrakarsa | : | Direktorat Analisis Dampak Kependudukan |
Peraturan Terkait | : | |
Dokumen Terkait | : | |
Unduh | : | |
Status | : | Berlaku |
Abstrak
KAMPUNG - KB | |||
2023 | |||
PERBKKBN NO. 20, BN 2023/NO. 1090, 12 HLM. | |||
PERATURAN BKKBN TENTANG PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS | |||
ABSTRAK | - | Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memberdayakan dan memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas di setiap desa/kelurahan, diperlukan panduan yang memuat program dan kegiatan penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berwenang untuk melaksanakan program dan kegiatan untuk optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas. | |
- | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 23/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6/2023; PP No. 87/2014; Kepres No. 103/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 145/2015; Perpres No. 72/2021; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020. | ||
- | Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas dengan menetapkan Batasan istilah dalam pengaturannya; Selanjutnya peraturan badan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas dilaksanakan melalui pengorganisasian pelaksanaan penyelenggaraan program dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga di wilayah setingkat desa/kelurahan; fasilitasi teknis penyelenggaraan program serta kegiatan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga; pengoordinasian dan peningkatan pelibatan perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi nonpemerintah, dan swasta dalam penyelenggaraan program serta kegiatan pemberdayaan keluarga dan penguatan institusi keluarga; pengoordinasian penyusunan pedoman pelaksanaan dan indikator keberhasilan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas; pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas di wilayah setingkat desa/kelurahan; pengukuran keberhasilan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dengan Indeks Pembangunan Keluarga setiap 1 (satu) tahun sekali; dan Pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; Pengorganisasian Kampung Keluarga Berkualitas dilaksanakan melalui pembentukan: tim kerja dan tim koordinasi; Tim kerja Kampung Keluarga Berkualitas tim kerja Kampung Keluarga Berkualitas BKKBN tingkat pusat, dan tim kerja Kampung Keluarga Berkualitas perwakilan BKKBN provinsi. | ||
CATATAN | : | Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 29 Desember 2023. |