Keputusan Kepala BKKBN

Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 269/Kep/B3/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Dalam Pelaksanaan Penyelesaian Penghapusbukuan Piutang Negara Melalui Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal Pada Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 269/Kep/B3/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Dalam Pelaksanaan Penyelesaian Penghapusbukuan Piutang Negara Melalui Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal Pada Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
269/KEP/B3/2023
Tahun
2023
Subjek
269/KEP/B3/2023 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DALAM PELAKSANAAN PENYELESAIAN PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG NEGARA MELALUI PERNYATAAN PIUTANG NEGARA TELAH OPTIMAL PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
PPNTO
Tanggal Penetapan
20 November 2023
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2023
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Kepala BKKBN
Pemrakarsa
Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 101 kali

FILE-FILE PERATURAN

269_KEP_B3_2023 tentang Pendelegasian Wewenang dalam Pelaksanaan Penyelesaian Penghapusbukuan Piutang Negara Melalui Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal pada BKKBN (PPNTO) (1)-rotated.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH