Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Satu Data Keluarga Melalui Sistem Informasi Keluarga
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 19
Tahun : 2023
Subjek : SATU DATA KELUARGA MELALUI SISTEM INFORMASI KELUARGA
Singkatan Jenis : SATU DATA, SIGA
Tanggal Penetapan : 23 November 2023
Tanggal Pengundangan : 29 November 2023
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BN.2023/0.939 jdih.bkkbn.go.id; 20 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : Kepala BKKBN
Pemrakarsa : Direktorat Pelaporan dan Statistik (DITLAPTIK)
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
SATU DATA - SIGA
2023
PERBKKBN NO. 19, BN 2023/NO. 939, 20 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG SATU DATA KELUARGA MELALUI SISTEM INFORMASI KELUARGA
 ABSTRAK -Bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Satu Data Keluarga melalui Sistem Informasi Keluarga
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016; UU No. 14/2008; UU No. 25/2009; UU No. 52/2009; PP No. 61/2010; PP No. 87/2014; Perpres No. 39/2019; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKBBN No. 12/2020; Permen PPN/Kepala Bappenas No. 17/2020; Permen PPN/Kepala Bappenas No. 18/2020; Perki No. 1/2021.
  -

Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera dengan menetapkan Batasan istilah dalam pengaturannya; Selanjutnya peraturan badan ini mengatur tentang Satyagatra maksud sebagai pedoman penyelenggaraan tata kelola Satu Data Keluarga melalui SIGA; Peraturan badan ini bertujuan mewujudkan ketersediaan Data Keluarga yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja serta Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah

sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian Program Bangga Kencana dan program pembangunan lainnya, mendorong keterbukaan dan transparansi Data Keluarga sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan program Bangga Kencana dan program pembangunan lainnya yang berbasis pada data, dan mendukung kebijakan sistem satu data indonesia; ruang lingkup peraturan badan ini meliputi prinsip dan kriteria satu data keluarga, penyelenggara satu data keluarga, forum satu data keluarga, penyelenggaraan satu data keluarga, manajemen akses data keluarga, dan penguatan kapasitas, pemantauan, dan penilaian data keluarga; Penyelenggaraan satu data keluarga terdiri atas perencanaan data keluarga, pengumpulan data keluarga, pemeriksaan data keluarga, pengolahan data keluarga, pelaksanaan analisis data keluarga, penyebarluasan data keluarga, penyimpanan data keluarga, dan pemanfaatan data keluarga; Penyelenggaraan satu data keluarga dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi data dan informasi;  Pengawasan terhadap penyelenggaraan satu data keluarga dikoordinasikan oleh pejabat unit kerja yang menyelenggarakan tugas pengawasan internal.

 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 23 November 2023.
  
  •  
Lampiran: 11 Hlm